Home Seni Budaya Seminar Budaya Betawi: Undang-Undang Penyiaran sudah Kadaluarsa

Seminar Budaya Betawi: Undang-Undang Penyiaran sudah Kadaluarsa

Masduki Ahmad: UIA siap membantu dari kajian Akademis

117
0
SHARE
Seminar Budaya Betawi:  Undang-Undang Penyiaran sudah Kadaluarsa

Keterangan Gambar : kolase foto aboe

Jakarta, pjminews.com---Rektor Universitas Islamn As Syafiiyah (UIA) Jakarta Prof. Dr. H. Masduki Ahmad SH., MM mengatakan, kebudayaan merupakan identitas terkuat bangsa untuk mempertahankan eksistensinya. Sebagai ilustrasi, situasi perang Teluk hari ini.  Bagaimana gencarnya Iran dikeroyok oleh negara-negara yang kemampuan persenjataannya lebih unggul, yang secara matematis Iran tidak bisa berdaya. Tetapi kenyataannya, semangat kebangsaan yang berbasis kebudayaan dan kekuatan rakyat, mampu menandingi musuh-musuhnya.

Di sini bisa dilihat betapa kebudayan mempunyai kekuatan penting untuk mempertahankan kedaulatan dan sekaligus memajukan bangsa.

Hal itu disampaikan Masduki saat membuka Seminar Nasional dalam rangka hari Penyiaran Nasional bertajuk ”Menghidupkan Konten Budaya Lokal Tanggung Jawab Siapa?”. Kegiatan berlangsung  di Kampus 2 UIA, Jl. Raya Jatiwaringin-Pondok Gede, Selasa 7 April 2026.

Indonesia, lanjut Masduki, juga mempunyai kebudayaan yang tidak kalah tingginya dengan negara lain. Produk (karya) seniman, terutama seniman lokalnya,  sangat kaya dan beragam. Namun  di tengah globalisasi dan digitalisasi dihadapkan pada realitas  bahwa budaya lokal, termasuk budaya Betawi, menghadapi ancaman, marginalisasi, bahkan erosi nilai.

”Budaya Betawi memiliki nilai-nilai adiluhung, nilai-nilai tinggi, nilai-nilai filosofis yang dalam,  yang mampu menjadi identitas dan kebanggaan warganya. Tetapi tentunya nilai-nilai itu tidak berhenti untuk diseminarkan atau didiskusikan. Yang lebih utama adalah bagaimana mensinergikan dan mengaplikasikannya  menjadi way of life,” ujar Masduki.

Seminar menghadirkan sejumlah tokoh dan intelektual kampus, diantaranya Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) H. Beky Mardani, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI, Ahmad Sulhy,  Dosen Komunikasi Penyiaran Islam FAI UIA Dr. Nanda Khairiyah S.I.Kom., M.Si, PR. Spesialist, Politis &Pendidik  Regina N. Suwono S.M., dan Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan UIA Ns. Siti Rafingah, S.Kep., MKM (moderator).

Dalam seminar mengemuka bahwa Undang-undang penyiaran yang memayungi eksistensi kebudayaan lokal untuk tampil di media, terutama televisi, sudah tidak relevan lagi.

”Undang-undang itu sudah kadaluarsa, sudah ketinggalan zaman. Tidak mampu lagi menampung aspirasi dan daya paksa  pemilik media untuk menghadirkan 20% kebudayaan lokal tampil di televisi,” ujar Ketua KPID DKI Ahmad  Sulhy.

Makanya, lanjut Sulhy, KPI ingin merevisi UU tersebut (UU no 32 tahun 2002, tentang penyiaran)  agar mampu memayungi kebudayaan lokal tampil di media.

Sekarang, lanjut Sulhy, meski ada pasal yang menyatakan bahwa produk kebudayaan lokal harus tampil minimal 20% dari jam tayang, namun aturan itu tidak pernah dipenuhi oleh pemilik media.

Menanggapi hal tersebut, Masduki mengatakan, jika KPI  merasa undang-undang yang ada saat ini sudah tidak mampu lagi menahan laju kemajuan digitalisasi untuk mempertahankan budaya lokal maka pihaknya (intelektual kampus UIA-red)  dapat membantu secara akdemis.

Sementara Ketua LKB Beky Mardani mengatakan bahwa seniman Betawi mampu menciptakan karya lokal yang digemari masyarakat dan memiliki rating tinggi, sehingga  menguntungkan pemilik media. Seperti Si Doel Anak Sekolahan, Bajaj Bajuri, Lenong Rumpi dan lainnya.

Oleh sebab itu, lanjut Beky, tidak ada alasan pihak media menolak karya lokal untuk tampil di medianya.

”Tapi seniman juga harus tahu diri, yakni bisa menghadirkan karya yang menarik. Budaya Betawi sangat beragam dan dinamis yang tidak akan habis dikesplor,” ungkap Beky, yang puluhan tahun berkecimpung didunia  pertelevisian.*** (pjmi/aboe)